Powered By Blogger

Kamis, 08 Juni 2017

SDI Lareng-Ndoso MABAR-NTT; Melaksanakan Program KIAT GURU 2017; Oleh : Frengky Jamento.

Sekolah Dasar Inpres Lareng merupakan salah satu sekolah di kecamatan Ndoso yang melaksanakan Program Program Rintisan KIAT Guru (Kinerja dan Akuntabilitas Guru) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), bekerja sama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada tahun 2017. Kegiataan mmulai diselenggarakan pada bulan Okober tahun 2016; berbagai kemajuan telah dicapai oleh program ini terutama pada kenaikan kinerja guru dalam pembelajaran. Walau diakui bahwa kegiatan ini berhadadapan dengan situasi dan kondisi yang belum sesuai dengan Standar pelayanan Minimal yang diharaapakan namun kemajuan di berbagai aspek baik pelayanan mapun kualitas hasil belajaar serta komitmen masyarakat dalam memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan lembaga pendidikan sudah terasa. 
Pemerintah telah meluncurkan paket reformasi pendidikan menyeluruh yang dirancang untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu komponen utama proses reformasi tersebut adalah pelimpahan tanggung jawab pendidikan dasar kepada pemerintah daerah. Reformasi tersebut dibarengi dengan meningkatnya investasi negara untuk pendidikan. Sejak tahun 2009, 20% APBN dialokasikan untuk pendidikan, setengahnya untuk gaji dan tunjangan guru. Di tahun 2015, alokasi gaji dan tunjangan guru mencapai Rp. 208,3 triliun. Namun, peningkatan kesejahteraan guru ini tidak berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan pendidikan dan hasil belajar murid.  
Ketersediaan dan kualitas layanan pendidikan untuk kaum miskin di daerah terpencil masih sangat tertinggal (SMERU, 2004; BPS, 2011; World Bank, 2013). Dalam sebagian besar asesmen internasional, hasil belajar murid Indonesia masih menempati posisi paling rendah dibanding negara lain (WB, 2013; OECD, 2014) dengan capaian di daerah perdesaan secara signifikan lebih rendah dibanding daerah perkotaan (ACDP, 2014; Stern & Nordstrum, 2014). Selain itu, tingkat kemangkiran guru di daerah terpencil dua kali lebih tinggi dibanding rata-rata nasional (ACDP, 2015). 
Dalam tulisan ini, saya ini memberikan sedikit informasi kepada pembaca mungkin pernah mendengar program ini namun sekolahnya tidak mendapatkan kesempatan.Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), bekerja sama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) meluncurkan program rintisan peningkatan kinerja dan akuntabilitas guru (KIAT Guru). KIAT Guru bertujuan untuk meningkatkan keberadaan dan kualitas layanan pendidikan di daerah terpencil, dan diharapkan dapat memberikan dampak pada peningkatan hasil belajar murid. Untuk mencapai tujuan tersebut, KIAT Guru merintis dua mekanisme: memberdayakan masyarakat dan mengaitkan pembayaran tunjangan dengan kehadiran dan kualitas layanan guru.    Pelaksanaan KIAT Guru terdiri dari dua tahap: Tahap Pra-Rintisan dari tahun 2014 sampai 2016 di Ketapang, Keerom dan Kaimana; serta Tahap Rintisan dari tahun 2016 sampai 2018. Tahap Rintisan, akan dilaksanakan di 5 (lima) kabupaten, yaitu: Ketapang, Sintang, Landak, Manggarai Barat dan Manggarai Timur. Panduan ini dibuat untuk Tim Daerah KIAT Guru dalam memfasilitasi pertemuan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. Tim Daerah KIAT Guru terdiri dari Koordinator Lapangan, Pelaksana Lapangan, Fasilitator Masyarakat, dan Asisten Administrasi dan Keuangan. Panduan ini diutamakan untuk Koordinator Lapangan, Pelaksana Lapangan, dan Fasilitator Masyarakat. Namun, Asisten Administrasi dan Keuangan juga perlu memahami Panduan ini agar mampu memberikan dukungan administrasi dan keuangan yang semestinya. Panduan ini terdiri atas empat bab yaitu; (1) Kerangka Kerja Program Rintisan KIAT Guru; (2) Kerangka Kerja Memfasilitasi; (3) Kegiatan Tingkat Kabupaten dan Kecamatan, dan (4) Kegiatan Tingkat Desa.  1. Apa itu Program Rintisan KIAT Guru? Program Rintisan KIAT Guru (Kinerja dan Akuntabilitas Guru) adalah upaya Kemendikbud dan TNP2K yang bekerja sama dengan beberapa kabupaten rintisan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan dasar. Upaya tersebut dilakukan dengan dua pendekatan utama. Pertama, memberdayakan masyarakat dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan. Kedua, mengaitkan tunjangan guru dengan kehadiran dan kualitas layanan guru. 2. Mengapa Kemendikbud dan TNP2K Melaksanakan Program Rintisan KIAT Guru? Anggaran untuk pendidikan dan kesejahteraan guru sebenarnya sudah besar, tetapi hasil dan capaian pendidikan, terutama di daerah terpencil masih kurang optimal. Dalam tahap Pra Rintisan KIAT Guru yang dilakukan di Kabupaten Keerom, Ketapang dan Kaimana tahun 2014-2015, ditemukan bahwa permasalahan utama yang mempengaruhi lemahnya pelayanan pendidikan di daerah terpencil adalah: i. Pengawas Sekolah jarang melakukan kunjungan karena berbagai kendala dan tantangan, misalnya tantangan geografis, kurangnya biaya operasional, kurangnya jumlah pengawas dibandingkan dengan jumlah sekolah, kompetensi pengawas, dll. ii. Tidak adanya tata-laksana penghargaan dan sanksi yang langsung terkait dengan kehadiran atau kualitas layanan guru. iii. Tidak dilibatkannya masyarakat dalam upaya melakukan pemantauan layanan guru dan peningkatan pelayanan pendidikan secara keseluruhan.  Program Rintisan KIAT Guru pada dasarnya merupakan penelitian yang dilaksanakan dengan membagi Sekolah Dasar sasaran ke dalam tiga kelompok pendekatan yaitu: Kelompok Pendekatan 1
 Masyarakat dan guru membuat kesepakatan layanan.  Kesepakatan layanan untuk guru & Kepala Sekolah akan dinilai setiap bulan dengan Formulir Layanan Guru & Kepala Sekolah oleh Kelompok Pengguna Layanan yang dibentuk dari perwakilan masyarakat.  Hasil Formulir Layanan Guru  & Kepala Sekolah diumumkan kepada masyarakat Pembayaran tunjangan dibayarkan reguler. Kelompok Pendekatan 2
 Masyarakat dan guru membuat kesepakatan layanan.  Kesepakatan layanan untuk guru & Kepala Sekolah akan dinilai setiap bulan dengan Formulir Layanan Guru & Kepala Sekolah oleh Kelompok Pengguna Layanan yang dibentuk dari perwakilan masyarakat.  Hasil Formulir Layanan Guru & Kepala diumumkan kepada masyarakat.  Pembayaran tunjangan dibayarkan berdasarkan kehadiran guru  yang dibuktikan dengan absensi foto yang diverifikasi oleh masyarakat, dan dituliskan dalam Formulir Pencocokan Kehadiran Guru. Kelompok Pendekatan 3
 Masyarakat dan guru membuat kesepakatan layanan.  Kesepakatan layanan untuk guru & Kepala Sekolah akan dinilai setiap bulan dengan Formulir Layanan Guru & Kepala Sekoah oleh Kelompok Pengguna Layanan yang dibentuk dari perwakilan masyarakat.  Hasil Formulir Layanan Guru & Kepala Sekolah diumumkan kepada masyarakat.   Pembayaran tunjangan dibayarkan berdasarkan kualitas layanan yang dinilai oleh Kelompok Pengguna Layanan, dan dituliskan dalam Formulir Layanan Guru & Kepala Sekolah.   Dengan dibagi menjadi 3 kelompok pendekatan, Program Rintisan KIAT Guru akan mengujicobakan beberapa pendekatan yaitu: i. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam upaya memantau kehadiran dan menilai layanan guru dan bekerja sama untuk meningkatkan layanan pendidikan. Hal ini dilakukan melalui pembuatan kesepakatan layanan antara penyedia layanan (kepala sekolah dan guru) dengan pengguna layanan (murid, orang tua murid dan masyarakat). Kelompoik Pengguna Layanan akan dibentuk dari berbagai unsur pengguna layanan untuk menilai Formulir Layanan Guru dan Kepala Sekolah serta mengevaluasi kesepakatan layanan secara keseluruhan. ii. Mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan kehadiran guru. Kehadiran guru akan dibuktikan dengan foto. Bukti kehadiran guru melalui foto yang diverifikasi oleh masyarakat (dalam Formulir Pencocokan Kehadiran Guru) akan menjadi dasar pembayaran tunjangan. Ini diberlakukan untuk kelompok pendekatan 2. iii. Mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan layanan guru. Kesepakatan Layanan yang dihasilkan dari kesepakatan antara guru dan masyarakat akan dinilai oleh Kelompok Pengguna Layanan dengan Formulir Layanan Guru. Hasil Formulir Layanan Guru ini akan menjadi dasar pembayaran tunjangan. Ini diberlaku.

Oleh : Frengky Jamento; bersama Tim KIAT GURU, KPL dan Fasilitator Masyarakat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar