Sekolah Dasar Inpres Lareng merupakan salah satu sekolah di kecamatan Ndoso yang melaksanakan Program Program Rintisan KIAT Guru (Kinerja dan Akuntabilitas Guru) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), bekerja sama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada tahun 2017. Kegiataan mmulai diselenggarakan pada bulan Okober tahun 2016; berbagai kemajuan telah dicapai oleh program ini terutama pada kenaikan kinerja guru dalam pembelajaran. Walau diakui bahwa kegiatan ini berhadadapan dengan situasi dan kondisi yang belum sesuai dengan Standar pelayanan Minimal yang diharaapakan namun kemajuan di berbagai aspek baik pelayanan mapun kualitas hasil belajaar serta komitmen masyarakat dalam memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan lembaga pendidikan sudah terasa.
Pemerintah telah meluncurkan paket
reformasi pendidikan menyeluruh yang dirancang untuk memperluas akses dan
meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu komponen utama proses reformasi
tersebut adalah pelimpahan tanggung jawab pendidikan dasar kepada pemerintah
daerah. Reformasi tersebut dibarengi dengan meningkatnya investasi negara untuk
pendidikan. Sejak tahun 2009, 20% APBN dialokasikan untuk pendidikan,
setengahnya untuk gaji dan tunjangan guru. Di tahun 2015, alokasi gaji dan
tunjangan guru mencapai Rp. 208,3 triliun. Namun, peningkatan kesejahteraan
guru ini tidak berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan pendidikan
dan hasil belajar murid.
Ketersediaan dan kualitas layanan
pendidikan untuk kaum miskin di daerah terpencil masih sangat tertinggal
(SMERU, 2004; BPS, 2011; World Bank, 2013). Dalam sebagian besar asesmen
internasional, hasil belajar murid Indonesia masih menempati posisi paling
rendah dibanding negara lain (WB, 2013; OECD, 2014) dengan capaian di daerah
perdesaan secara signifikan lebih rendah dibanding daerah perkotaan (ACDP,
2014; Stern & Nordstrum, 2014). Selain itu, tingkat kemangkiran guru di
daerah terpencil dua kali lebih tinggi dibanding rata-rata nasional (ACDP,
2015).
Dalam tulisan ini, saya ini memberikan sedikit informasi kepada pembaca mungkin pernah mendengar program ini namun sekolahnya tidak mendapatkan kesempatan.Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Dirjen GTK), bekerja sama dengan Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) meluncurkan program rintisan peningkatan
kinerja dan akuntabilitas guru (KIAT Guru). KIAT Guru bertujuan untuk
meningkatkan keberadaan dan kualitas layanan pendidikan di daerah terpencil,
dan diharapkan dapat memberikan dampak pada peningkatan hasil belajar murid.
Untuk mencapai tujuan tersebut, KIAT Guru merintis dua mekanisme: memberdayakan
masyarakat dan mengaitkan pembayaran tunjangan dengan kehadiran dan kualitas
layanan guru. Pelaksanaan KIAT Guru terdiri dari
dua tahap: Tahap Pra-Rintisan dari tahun 2014 sampai 2016 di Ketapang, Keerom
dan Kaimana; serta Tahap Rintisan dari tahun 2016 sampai 2018. Tahap Rintisan,
akan dilaksanakan di 5 (lima) kabupaten, yaitu: Ketapang, Sintang, Landak,
Manggarai Barat dan Manggarai Timur. Panduan ini dibuat untuk Tim Daerah
KIAT Guru dalam memfasilitasi pertemuan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan
desa. Tim Daerah KIAT Guru terdiri dari Koordinator Lapangan, Pelaksana
Lapangan, Fasilitator Masyarakat, dan Asisten Administrasi dan Keuangan.
Panduan ini diutamakan untuk Koordinator Lapangan, Pelaksana Lapangan, dan
Fasilitator Masyarakat. Namun, Asisten Administrasi dan Keuangan juga perlu
memahami Panduan ini agar mampu memberikan dukungan administrasi dan keuangan
yang semestinya. Panduan ini terdiri atas empat bab yaitu; (1) Kerangka Kerja
Program Rintisan KIAT Guru; (2) Kerangka Kerja Memfasilitasi; (3) Kegiatan
Tingkat Kabupaten dan Kecamatan, dan (4) Kegiatan Tingkat Desa. 1. Apa itu Program Rintisan KIAT
Guru? Program Rintisan KIAT Guru (Kinerja dan Akuntabilitas Guru) adalah upaya
Kemendikbud dan TNP2K yang bekerja sama dengan beberapa kabupaten rintisan
untuk meningkatkan pelayanan pendidikan dasar. Upaya tersebut dilakukan dengan
dua pendekatan utama. Pertama, memberdayakan masyarakat dalam upaya
meningkatkan layanan pendidikan. Kedua, mengaitkan tunjangan guru dengan
kehadiran dan kualitas layanan guru. 2. Mengapa Kemendikbud dan TNP2K
Melaksanakan Program Rintisan KIAT Guru? Anggaran untuk pendidikan dan
kesejahteraan guru sebenarnya sudah besar, tetapi hasil dan capaian pendidikan,
terutama di daerah terpencil masih kurang optimal. Dalam tahap Pra Rintisan
KIAT Guru yang dilakukan di Kabupaten Keerom, Ketapang dan Kaimana tahun
2014-2015, ditemukan bahwa permasalahan utama yang mempengaruhi lemahnya
pelayanan pendidikan di daerah terpencil adalah: i. Pengawas Sekolah jarang
melakukan kunjungan karena berbagai kendala dan tantangan, misalnya tantangan
geografis, kurangnya biaya operasional, kurangnya jumlah pengawas dibandingkan dengan
jumlah sekolah, kompetensi pengawas, dll. ii. Tidak adanya tata-laksana
penghargaan dan sanksi yang langsung terkait dengan kehadiran atau kualitas
layanan guru. iii. Tidak dilibatkannya masyarakat dalam upaya melakukan
pemantauan layanan guru dan peningkatan pelayanan pendidikan secara
keseluruhan. Program Rintisan KIAT Guru pada
dasarnya merupakan penelitian yang dilaksanakan dengan membagi Sekolah Dasar
sasaran ke dalam tiga kelompok pendekatan yaitu: Kelompok
Pendekatan 1
Masyarakat dan guru membuat
kesepakatan layanan. Kesepakatan layanan untuk guru & Kepala Sekolah akan
dinilai setiap bulan dengan Formulir Layanan Guru & Kepala Sekolah oleh
Kelompok Pengguna Layanan yang dibentuk dari perwakilan masyarakat. Hasil
Formulir Layanan Guru & Kepala
Sekolah diumumkan kepada masyarakat Pembayaran tunjangan dibayarkan
reguler. Kelompok
Pendekatan 2
Masyarakat dan guru membuat
kesepakatan layanan. Kesepakatan layanan untuk guru & Kepala Sekolah akan
dinilai setiap bulan dengan Formulir Layanan Guru & Kepala Sekolah oleh
Kelompok Pengguna Layanan yang dibentuk dari perwakilan masyarakat. Hasil
Formulir Layanan Guru & Kepala diumumkan kepada masyarakat. Pembayaran
tunjangan dibayarkan berdasarkan kehadiran guru
yang dibuktikan dengan absensi foto yang diverifikasi oleh masyarakat,
dan dituliskan dalam Formulir Pencocokan Kehadiran Guru. Kelompok
Pendekatan 3
Masyarakat dan guru membuat
kesepakatan layanan. Kesepakatan layanan untuk guru & Kepala Sekolah akan
dinilai setiap bulan dengan Formulir Layanan Guru & Kepala Sekoah oleh
Kelompok Pengguna Layanan yang dibentuk dari perwakilan masyarakat. Hasil
Formulir Layanan Guru & Kepala Sekolah diumumkan kepada masyarakat. Pembayaran tunjangan dibayarkan berdasarkan
kualitas layanan yang dinilai oleh Kelompok Pengguna Layanan, dan dituliskan
dalam Formulir Layanan Guru & Kepala Sekolah. Dengan dibagi menjadi 3 kelompok
pendekatan, Program Rintisan KIAT Guru akan mengujicobakan beberapa pendekatan
yaitu: i. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam upaya memantau kehadiran
dan menilai layanan guru dan bekerja sama untuk meningkatkan layanan
pendidikan. Hal ini dilakukan melalui pembuatan kesepakatan layanan antara
penyedia layanan (kepala sekolah dan guru) dengan pengguna layanan (murid,
orang tua murid dan masyarakat). Kelompoik Pengguna Layanan akan dibentuk dari
berbagai unsur pengguna layanan untuk menilai Formulir Layanan Guru dan Kepala
Sekolah serta mengevaluasi kesepakatan layanan secara keseluruhan. ii.
Mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan kehadiran guru. Kehadiran guru akan
dibuktikan dengan foto. Bukti kehadiran guru melalui foto yang diverifikasi
oleh masyarakat (dalam Formulir Pencocokan Kehadiran Guru) akan menjadi dasar
pembayaran tunjangan. Ini diberlakukan untuk kelompok pendekatan 2. iii.
Mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan layanan guru. Kesepakatan Layanan
yang dihasilkan dari kesepakatan antara guru dan masyarakat akan dinilai oleh
Kelompok Pengguna Layanan dengan Formulir Layanan Guru. Hasil Formulir Layanan
Guru ini akan menjadi dasar pembayaran tunjangan. Ini diberlaku.
Oleh : Frengky Jamento; bersama Tim KIAT GURU, KPL dan Fasilitator Masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar