PENGUATAN PGRI
MEWUJUDKAN PGRI SATU-SATUNYA ORGANISASI PROFESI GURU INDONESIA.
PGRI
• Lahir di Sekolah Guru Putri, Surakarta, Jawa Tengah
tanggal 25 November 1945
• Segala perpecahan kelompok guru yang berdasarkan ijazah,
lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, aliran politik, agama, dan suku
sepakat untuk dihapuskan.
• Puluhan organisasi guru sepakat membentuk satu-satunya
organisasi profesi guru, membangun kekuatan agar nilai tawarnya kuat dan
berwibawa untuk mengawal mutu pendidikan dan memperjuangkan profesi dan nasib
guru.
Sifat
pgri
1. Unitaristik, tanpa memandang perbedaan ijazah,
tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal-usul.
2. Independen, berlandaskan pada kemandirian dan kemitrasejajaran
3. Nonpartisan, bukan merupakan bagian dan tidak berafiliasi kepada partai politik.
PGRI: Berkembang
dan Berubah
1.
Kelahiran PGRI
2. Masa Perang Kemerdekaan (1945-1949)
3. Masa Demokrasi Liberal (1950-1959)
4. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
5. Sejak Lahirnya Orde Baru (1966-1998)
6. Sejak Orde Reformasi, (1998-2008) bekerja sama dg Education
International
7. Pasca-UU Guru dan Dosen (2008 – sekarang)
Pengurus PGRI
Memastikan:
1. PGRI dikelola
sebagai organisasi profesi guru Indonesia yang baik dan benar.
2. PGRI harus menjadi organisasi profesi guru yang kuat dan
bermartabat.
3. PGRI mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan guru
yang profesional, sejahtera, terlindungi,
dan bermartabat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan untuk kemajuan
bangsa dan negara.
PENGURUS BESAR
; PERSATUAN GURU REPUBLIK
INDONESIA
1.
Alamat: Jl. Tanah
Abang III Nomor 24 Jakarta 10160, Indonesia
2. Telepun: (021) 3841121, 3849856, Faks (021) 3446504
5. Facebook: PB PGRI
6. Twitter: @PB_PGRI
1. Keanggotaan
} Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru (Pasal
41 Ayat (3) UUGD)
} Keanggotaan harus tercatat, terdata dalam Sistem
Informasi Keanggotaan (SIK), dan ber-KTA
} Target 95% jumlah guru adalah anggota PGRI
} Guru negeri dan swasta, termasuk yang berada di bawah
kementrian selain Kemdikbud
} Guru, dosen, dan
tenaga kependidikan
Keanggotaan (2)
} Pengurus proaktif merekrut anggota baru
} Pendaftaran anggota baru secara online
} Pemberian KTA secara tepat dan cepat
} Orientasi Keanggotaan (sejarah, AD dan ART, perjuangan
PGRI, hak dan kewajiban anggota, fungsi dan kewenangan PGRI, agenda perjuangan,
kerja sama, dll).
2. Kinerja
Pengurus
} Pengurus terpilih, kongres, konprov, konkab/konkot. Masa Bakti
XXI Masa Transisi.
} Kongres Juli 2018,
Konprov paling lambat Desember 2018, Konkabkot Juli 2019, Koncab Des 2019.
} Pengurus akomodatif, negeri, swasta, guru TK, SD, SMP,
SMA, SMK, Madrasah, Dosen, dan tenaga kependidikan lainnya.
} Aktif dan proaktif
} Persyaratan disederhanakan
Kinerja Pengurus
(2)
} Orientasi Pengurus Baru (memberikan bekal minimal agar
pengurus memiliki motivasi yg benar dan tahu apa yang dikerjakan).
} Latihan Kepemimpinan (Pemimpin PGRI ada
karakteristiknya).
} Silaturahmi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait
} Memiliki informasi dan pengetahuan ttg pendidikan dan
guru
Keuangan dan
Tertib Iuran
} Iuran sumber utama keuangan organisasi
} Jangan ada manipulasi anggota, untuk menyiasati iuran
} Dikelola secara akuntabel, diperiksa akuntan publik,
menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Keuangan.
} Sumber dana, sesuai prinsip independensi
} Memanfaatkan fasilitasi pemerintah dan atau pemerintah
daerah (Pasal 41 Ayat (5)
} Untuk kepentingan organisasi dan anggota
Konsolidasi
Organisasi
4. Tertib melaksanakan forum organisasi (Rapat, Konker,
Rakor, Rakorpim, dll).
5. Pengaturan waktu pelaksanaan kongres, konprov,
konkab/kot, koncab, rapat anggota. Masa
Bakti XXI Masa Transisi. Kongres XXI Juli 2013, Konprov Des 2013, Konkab/kot
Juli 2014, Koncab Des 2014, Rapat Anggota Juli 2015.
6. Pertemuan dengan anggota
7. Sosialisasi hasil perjuangan organisasi
8. Pertemuan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
9. Orientasi Keanggotaan, Orientasi Pengurus Baru, Latihan
Kepemimpinan, dll
Organisasi
Profesi Guru Indonesia, adalah Organisasi Guru yang:
1. Keanggotaannya
terdata dan tersebar di seluruh
provinsi dan kabupaten/kota
2. Kepengurusannya berada di
pusat dan di semua provinsi dan
kabupaten dan kota.
3. Memiliki kode etik, yang mengikat perilaku guru dalam
tugas keprofesionalan
4. Memiliki Dewan Kehormatan Guru, sampai di tingkat
kabupaten/kota untuk menegakkan kode
etik.
5. Memiliki lembaga bantuan dan perlindungan hukum, sampai
di tingkat kabupaten/kota.
6. Memiliki fasilitas yang dapat digunakan untuk
melaksanakan fungsi (Pasal 41 ayat (2)
dan kewenangan organisasi profesi guru (Pasal 42).
Optimaliasi
Kegiatan dan Agenda Perjuangan
} Kegiatan PGRI harus bersumber pada fungsi dan Kewenangan
Organisasi Profesi (Pasal 41 Ayat (2) dan Pasal 42 UUGD)
} Intensitas komunikasi dan informasi, maksimalkan Medsos
} Jika ada kegiatan lain untuk mendukung terselenggaranya
kegiatan
} Pengurus PGRI harus mempunyai agenda perjuangan yang
jelas sesuai kebutuhan dan aspirasi anggota.
Fungsi PGRI
(Pasal 41 Ayat (2)memajukan profesi,
1) meningkatkan kompetensi,
2) meningkatkan karier,
3) meningkatkan wawasan kependidikan,
4) memberikan perlindungan profesi,
5) meningkatkan kesejahteraan, dan
6) melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
Kewenangan PGRI
(Pasal 42 UUGD)
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru;
e. Bersama Pemerintah dan LPTK Terakreditasi melaksanakan
sertifikasi guru.
f. memajukan pendidikan nasional.
Usul PGRI:
Pendidikan
1. Evaluasi Otonomi Pendidikan.
2. Sertifikasi
Guru dikelola oleh unit
utama.
3. Anggaran pendidikan agar dilaksanakan sesuai konstitusi,
minimal 20% dari APBN dan APBD
4. Peraturan Sistem Penggajian Guru
5. Pergantian Kurikulum
6. Perbaikan Pembiayaan Pendidikan, Pembayaran Tunjangan
Guru
7. Perbaikan regulasi (PP 74, Permenegpan dan RB 16/2009,
dll)
WAJIB DIRENUNGKAN
ORANG PARA GURU :
1.
Tunjangan Sertifikasi Guru, Tunjangan
Profesi Guru (TPG/TPP), Tunjang Guru Terpencil, Tunjangan Beras diperjuangan
dengan keringat darah;
2.
Percepatan kenaikan pangkat dengan
perhitungan angka kredit yang mudah dengan rata-rata 2 tahun untuk guru
dabandingkan dengan 4 tahun untuk jabatan structural.
3.
Iuran Wajib PGRI hanya Rp. 2.000.00 @anggota
PGRI guru@bulan :
Ø PGRI
Pusat Rp. 200,00
Ø PGRI
Provinsi Rp.
400,00
Ø PGRI
Kabupaten Rp. 600,00
Ø PGRI
Cabang Rp.
800,00
Refleksi :
Ø PGRI
Pusat berjuangan dengan uang Rp. 200.000 per anggota untuk mendapatkan Tunjangan
sebesar gaji pokok perbulan: BAYANGKAN!!!!!!!!!!!!!
Ø PGRI
Provinsi berjuangan dengan uang Rp.
400.000 per anggota untuk mendapatkan Tunjangan daerah-daerah kategri terpencil
dan terpeloso;k BAYANGKAN!!!!!!!!!!!!!
Ø PGRI
Kabupaten berjuangan dengan uang Rp. 400.000 per anggota untuk mendapatkan dan mempertahankan
agar pencairan Tunjagan melalui Rekening
Pribadi dan perjuangan Guru Honorer mendapat SK Bupati; BAYANGKAN!!!!!!!!!!!!!
Ø PGRI
Cabang berjuangan dengan uang Rp. 800.000 per anggota untuk mendapatkan
merekut, melaporkan keberadaan anggota PGRI Cabang; BAYANGKAN!!!!!!!!!!!!!
BERATKAH TANGAN KITA UNTUK MEMBERIKAN
Rp. 2.000,00 untuk mendapatkan HAK LAYAK KITA ?????????????

Mantapppppp e pak Guru
BalasHapus