Powered By Blogger

Senin, 06 Juni 2016

PGRI; Kuatkan Barisan!!!!! Oleh: Frengky Jamento, S.Pd (Sekretaris PGRI Cabang Ndoso)

PENGUATAN PGRI MEWUJUDKAN PGRI SATU-SATUNYA ORGANISASI PROFESI GURU INDONESIA.

PGRI
       Lahir di Sekolah Guru Putri, Surakarta, Jawa Tengah tanggal 25 November 1945
       Segala perpecahan kelompok guru yang berdasarkan ijazah, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, aliran politik, agama, dan suku sepakat untuk dihapuskan.
       Puluhan organisasi guru sepakat membentuk satu-satunya organisasi profesi guru, membangun kekuatan agar nilai tawarnya kuat dan berwibawa untuk mengawal mutu pendidikan dan memperjuangkan profesi dan nasib guru.

Sifat pgri
1.     Unitaristik,  tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal-usul.
2.     Independen, berlandaskan pada kemandirian dan kemitrasejajaran
3.     Nonpartisan, bukan merupakan bagian dan tidak berafiliasi kepada partai politik.

PGRI: Berkembang dan Berubah
1.     Kelahiran PGRI
2.     Masa Perang Kemerdekaan (1945-1949)
3.     Masa Demokrasi Liberal (1950-1959)
4.     Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
5.     Sejak Lahirnya Orde Baru (1966-1998)
6.     Sejak Orde Reformasi, (1998-2008) bekerja sama dg Education International
7.     Pasca-UU Guru dan Dosen (2008 – sekarang)

Pengurus PGRI Memastikan:
1.     PGRI  dikelola sebagai organisasi profesi guru Indonesia yang baik dan benar.
2.     PGRI harus menjadi organisasi profesi guru yang kuat dan bermartabat.
3.     PGRI mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, terlindungi,  dan bermartabat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan untuk kemajuan bangsa dan negara.

PENGURUS BESAR ; PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
1.     Alamat: Jl. Tanah Abang III Nomor 24 Jakarta 10160, Indonesia
2.     Telepun: (021) 3841121, 3849856, Faks (021) 3446504
3.     Email : pb.pgri@yahoo.com
4.     Website: www.pgri.or.id
5.     Facebook: PB PGRI
6.     Twitter: @PB_PGRI

1. Keanggotaan
}  Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru (Pasal 41 Ayat (3) UUGD)
}  Keanggotaan harus tercatat, terdata dalam Sistem Informasi Keanggotaan (SIK), dan ber-KTA
}  Target 95% jumlah guru adalah anggota PGRI
}  Guru negeri dan swasta, termasuk yang berada di bawah kementrian selain Kemdikbud
}  Guru, dosen,  dan tenaga kependidikan

Keanggotaan (2)
}  Pengurus proaktif merekrut anggota baru
}  Pendaftaran anggota baru secara online
}  Pemberian KTA secara tepat dan cepat
}  Orientasi Keanggotaan (sejarah, AD dan ART, perjuangan PGRI, hak dan kewajiban anggota, fungsi dan kewenangan PGRI, agenda perjuangan, kerja sama, dll).







2. Kinerja Pengurus
}  Pengurus terpilih, kongres, konprov, konkab/konkot. Masa Bakti XXI Masa Transisi.
}  Kongres Juli  2018, Konprov paling lambat Desember 2018, Konkabkot Juli 2019, Koncab Des 2019.
}  Pengurus akomodatif, negeri, swasta, guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, Madrasah, Dosen, dan tenaga kependidikan lainnya.
}  Aktif dan proaktif
}  Persyaratan disederhanakan

Kinerja Pengurus (2)
}  Orientasi Pengurus Baru (memberikan bekal minimal agar pengurus memiliki motivasi yg benar dan tahu apa yang dikerjakan).
}  Latihan Kepemimpinan (Pemimpin PGRI ada karakteristiknya).
}  Silaturahmi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait
}  Memiliki informasi dan pengetahuan ttg pendidikan dan guru

Keuangan dan Tertib Iuran
}  Iuran sumber utama keuangan organisasi
}  Jangan ada manipulasi anggota, untuk menyiasati iuran
}  Dikelola secara akuntabel, diperiksa akuntan publik, menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Keuangan.
}  Sumber dana, sesuai prinsip independensi
}  Memanfaatkan fasilitasi pemerintah dan atau pemerintah daerah (Pasal 41 Ayat (5)
}  Untuk kepentingan organisasi dan anggota

Konsolidasi Organisasi 
4.     Tertib melaksanakan forum organisasi (Rapat, Konker, Rakor, Rakorpim, dll).
5.     Pengaturan waktu pelaksanaan kongres, konprov, konkab/kot, koncab, rapat  anggota. Masa Bakti XXI Masa Transisi. Kongres XXI Juli 2013, Konprov Des 2013, Konkab/kot Juli 2014, Koncab Des 2014, Rapat Anggota Juli 2015.
6.     Pertemuan dengan anggota
7.     Sosialisasi hasil perjuangan organisasi
8.     Pertemuan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
9.     Orientasi Keanggotaan, Orientasi Pengurus Baru, Latihan Kepemimpinan, dll

Organisasi Profesi Guru Indonesia, adalah Organisasi Guru yang:
1.     Keanggotaannya  terdata dan tersebar di seluruh  provinsi dan kabupaten/kota
2.     Kepengurusannya berada di  pusat dan di semua provinsi  dan kabupaten dan kota.
3.     Memiliki kode etik, yang mengikat perilaku guru dalam tugas keprofesionalan
4.     Memiliki Dewan Kehormatan Guru, sampai di tingkat kabupaten/kota  untuk menegakkan kode etik.
5.     Memiliki lembaga bantuan dan perlindungan hukum, sampai di tingkat kabupaten/kota.
6.     Memiliki fasilitas yang dapat digunakan untuk melaksanakan fungsi  (Pasal 41 ayat (2) dan kewenangan organisasi profesi guru (Pasal 42).

Optimaliasi Kegiatan dan Agenda Perjuangan
}  Kegiatan PGRI harus bersumber pada fungsi dan Kewenangan Organisasi Profesi (Pasal 41 Ayat (2) dan Pasal 42 UUGD)
}  Intensitas komunikasi dan informasi, maksimalkan Medsos
}  Jika ada kegiatan lain untuk mendukung terselenggaranya kegiatan
}  Pengurus PGRI harus mempunyai agenda perjuangan yang jelas sesuai kebutuhan dan aspirasi anggota.







Fungsi PGRI (Pasal 41 Ayat (2)memajukan profesi,
1)     meningkatkan kompetensi,
2)     meningkatkan karier,
3)     meningkatkan wawasan kependidikan,
4)     memberikan perlindungan profesi,
5)     meningkatkan kesejahteraan, dan
6)     melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Kewenangan PGRI (Pasal 42 UUGD)
a.     menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b.     memberikan bantuan hukum kepada guru;
c.     memberikan perlindungan profesi guru;
d.     melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru;
e.     Bersama Pemerintah dan LPTK Terakreditasi melaksanakan sertifikasi guru.
f.      memajukan pendidikan nasional.

Usul PGRI: Pendidikan
1.     Evaluasi Otonomi Pendidikan.
2.     Sertifikasi Guru dikelola oleh unit utama.
3.     Anggaran pendidikan agar dilaksanakan sesuai konstitusi, minimal 20% dari APBN dan APBD
4.     Peraturan Sistem Penggajian Guru
5.     Pergantian Kurikulum
6.     Perbaikan Pembiayaan Pendidikan, Pembayaran Tunjangan Guru
7.     Perbaikan regulasi (PP 74, Permenegpan dan RB 16/2009, dll)


WAJIB DIRENUNGKAN ORANG PARA GURU :
1.     Tunjangan Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi Guru (TPG/TPP), Tunjang Guru Terpencil, Tunjangan Beras diperjuangan dengan keringat darah;
2.     Percepatan kenaikan pangkat dengan perhitungan angka kredit yang mudah dengan rata-rata 2 tahun untuk guru dabandingkan dengan 4 tahun untuk jabatan structural.
3.     Iuran Wajib PGRI hanya Rp. 2.000.00 @anggota PGRI guru@bulan :
Ø  PGRI Pusat                                     Rp. 200,00
Ø  PGRI Provinsi                                Rp. 400,00
Ø  PGRI Kabupaten                            Rp. 600,00
Ø  PGRI Cabang                                 Rp. 800,00
Refleksi :
Ø  PGRI Pusat berjuangan dengan uang Rp. 200.000 per anggota untuk mendapatkan Tunjangan sebesar gaji pokok perbulan: BAYANGKAN!!!!!!!!!!!!!
Ø  PGRI Provinsi  berjuangan dengan uang Rp. 400.000 per anggota untuk mendapatkan Tunjangan daerah-daerah kategri terpencil dan terpeloso;k BAYANGKAN!!!!!!!!!!!!!
Ø  PGRI Kabupaten berjuangan dengan uang Rp. 400.000 per anggota untuk mendapatkan dan mempertahankan agar pencairan Tunjagan melalui Rekening Pribadi dan perjuangan Guru Honorer mendapat SK Bupati; BAYANGKAN!!!!!!!!!!!!!
Ø  PGRI Cabang berjuangan dengan uang Rp. 800.000 per anggota untuk mendapatkan merekut, melaporkan keberadaan anggota PGRI Cabang; BAYANGKAN!!!!!!!!!!!!!

BERATKAH TANGAN KITA UNTUK MEMBERIKAN Rp. 2.000,00 untuk mendapatkan HAK LAYAK KITA ?????????????



1 komentar: